Maaf !
Data yang anda cari tidak ditemukan. Silakan scan ulang QR Code sekarang !
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengertian
BPJS Ketenagakerjaan (kini sering disebut BPJAMSOSTEK) adalah badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial
kepada tenaga kerja di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial-ekonomi, seperti kecelakaan
kerja, masa tua, hingga kematian.
Sistem Jaminan Sosial Nasional telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.
Agar seluruh perkerja Indonesia, khususnya informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyusun inisiatif strategis dengan mengimplemantasikan sistem Keagenan Jaminan Sosial melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Sistem Jaminan Sosial Nasional telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.
Agar seluruh perkerja Indonesia, khususnya informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyusun inisiatif strategis dengan mengimplemantasikan sistem Keagenan Jaminan Sosial melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
VISI
Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia
MISI
- Melindungi, Melayani & Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga
- Memberikan rasa Aman, Mudah & Nyaman untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Peserta
- Memberikan Kontribusi dalam Pembangunan dan Perekonomian Bangsa dengan Tata Kelola Baik
Program Utama
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan pergi dan pulang kerja, serta penyakit akibat kerja. - Jaminan Hari Tua (JHT)
Program tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja. - Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total. - Jaminan Kematian (JKM)
Pemberian manfaat uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan bagi pekerja yang terkena PHK berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Kategori Peserta
- Penerima Upah (PU)
Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan/instansi). - Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja mandiri atau sektor informal seperti pedagang, pengemudi ojek online, dan asisten rumah tangga. - Pekerja Migran Indonesia (PMI)
WNI yang bekerja di luar negeri. - Jasa Konstruksi
Pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan.
Manfaat dan Layanan
- Beasiswa Pendidikan
Anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. - Akses Layanan (JMO)
Peserta dapat mengecek saldo, melakukan klaim, dan memperbarui data melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). - Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
Fasilitas pembiayaan perumahan seperti KPR bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.